Whistleblowing System (Sistem Pelaporan Pelanggaran)
Perseroan menggunakan Whistleblowing System (“WBS”) sebagai perwujudan komitmen terhadap penerapan GRC (Governance, Risk & Compliance) untuk meminimalisir potensi risiko terjadinya pelanggaran maupun tindakan kecurangan (fraud).
WBS merupakan sistem pelaporan yang memungkinkan Insan Perseroan maupun stakeholders untuk melaporkan adanya dugaan tindakan pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh Insan Perseroan melalui suatu mekanisme pelaporan yang dapat digunakan oleh seluruh stakeholders.
Tindakan pelanggaran maupun kecurangan yang dapat dilaporkan melalui WBS meliputi:
Tindakan atau perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan maupun peraturan Perseroan;
Tindakan tidak terpuji yang berpotensi mencemarkan reputasi Perseroan;
Tindakan kecurangan (Fraud) dan penggelapan;
Tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme termasuk praktik penyuapan maupun gratifikasi.